Sorong Papua Barat |Penyerahan Biaya otopsi dari Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A Rumaikew menyerahkan langsung biaya Atopsi kepada keluarga alm. AM sebesar Rp.26.00.000.yang berlangsung di ruang kamar jenaza Rumah sakit Selebesolu kota sorong,Sabtu (05/11/2022)
Biaya Otopsi dan Akomodasi tersebut sebesar 26 juta yang diterima oleh keluarga alm. AM selanjutnya akan digunakan untuk membayar biaya otopsi Tim Forensik yang akan melaksanakan otopsi kepada kepada keluarga korban AM sebesar 20 juta rupiah dan sisanya enam juta rupiah akan digunakan sebagai akomodasi lainnya,"tuturnya".
Namun sebelumnya penyerahan uang tersebut dari pihak lapas kepada keluarga Alm. AM,sesuai permintaan dari keluarga korban yang akan di otopsi pada pukul 21.00 wit,terlebih dahulu menandatangai surat perjanjian bahwa Alm. AM telah diserahkan kembali kepada orang tua sebagai bukti jika seluruh tubuh yang dipulangkan dalam keadaan utuh sebelum di otopsi.
Selanjutnya kalapas Sorong Gustaf mengatakan bahwa,kami menyerahkan jenaza kepada keluarga korban sebelum melakukan otopsi kami telah menyerahkan alm. AM terlebih dahulu dan memberikan bantuan akomodasi sebesar 6 juta dari lapas dan dari pemerintah 20 juta.
Turut hadir pada penyerahan biaya otopsi dan akomodasi dari lapas kelas IIB Sorong di saksikan oleh Gustaf N.A Rumaikewi S.H ,M.H(Kalapas kelas IIB Sorong), Eko Nurmantyo S.H (kasipidum),Lutfi S.H(Hakim),Iptu ACH Elyasyarif.M. S.Tk ,S.Ik (Kasat Reskrim polres Sorong kota) ,Idris SH(Kasubsi Intel Kejaksaan negeri Sorong),Ipda Besli Lingga (KBO Reskrim Polres Sorong Kota) , Ipda Bintang (Pawas Polsek Sorong timur),Ipda Mustadillah Almuraj (Kanit Reskrim Polsek Sorong timur) dan Ipda Dadang (Kanit Intel polsek Sorong timur,"tutupnya".
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar