Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

DWP MOI Sumbar Diskusi Ringan Dengan DR.H .Yuspar, SH,MH, Tentang Nilai-nilai Keadilan

Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T07:23:33Z


Padang, Rakyat Merdeka 86|
TUJUAN pendirian negara adalah agar tercipta kesejahteraan masyarakat, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus merumuskannya dalam peraturan perundang-undangan yang responsif, aspiratif dan progresif sesuai dengan kepentingan masyarakat. Undang-undang responsif, aspiratif dan progresif itu semakin memasyarakat ketika penegak hukum, khususnya hakim sebagai ujung tombak dalam penegakkan hukum dalam penyelesaian perkara tidak semata-mata terfokus kepada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat.


Bahkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya bahwa Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum, dan menjadikan hukum itu sebagia panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konstitusi, negara wajib menegakkan hukum untuk kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggungjawab atas terselenggaranya penegakkan hukum yang ideal yang mememnuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.


Disamping kepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia atau memberikan manfaatan kepada masyarakat. Sehingga boleh dikatakan bahwa hukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup. Namun didalam realita sekarang ini, hukum mengalami sebuah masalah krusial atau bisa dikatakan sedang mengalami penyakit pada tahap kronis, sehingga yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. 


Hukum hanya dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu, dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan. Hukum hanya dijadikan alat bukan tujuan, atau mungkin hukum hanya sama dengan peraturan perundang-undangan tertulis, sedang disanubari masyarakat ada hukum yang tidak tertulis yang mereka sepakati.


Jika kita melihat, hukum dan keadilan pada hakikatnya merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keadilan tanpa hukum adalah suatu yang tidak memungkinkan. Namun untuk mendapatkan keadilan, para pencari keadilan harus melalui prosedur-prosedur yang tidak adil, sehingga hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Hukum bukan lagi membahagiakan masyarakat tetapi malah menyengsarakan masyarakat. Hukum gagal memberikan keadilan di tengah masyarakat. Supremasi hukum yang selama ini didengungkan hanyalah sebagai tanda tanpa makna. Teks-teks hukum hanya permainan bahasa yang cenderung menipu dan mengecewakan.


Tingkat kepuasan masyarakat terhadap hukum dan penegakkan hukum bukannya semakin meningkat, melainkan semakin menunjukkan tingkatan yang rendah. Rasa kepuasan yang rendah terhadap hukum dapat dibuktikan melalui berbagai kasus di masyarakat yang dinilai timpang dalam menetapkan vonisnya.


Rendahnya rasa kepuasaan masyarakat terhadap hukum dan penegakkan hukum juga diperparah dengan kultur ketaatan masyarakat terhadap hukum yang juga semakin rendah. Salah satu buktinya adalah pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangun Tol Padang – Sicincin, yang berawal dari salah satu lahan yang terdampak oleh pembangunan tol Padang Sicincin tersebut adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.


Diketahui bahwa uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan tersebut diterima oleh orang perorang. Dan setelah pengusutan lebih lanjut, terungkap bahwa status Taman Kehati tersebut termasuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Padang Pariaman.


“Disinila dibutuhkan kejelian Penasehat Hukum para terdakwa, untuk memastikan sejak kapan lahan tersebut dinyatakan sebagai asset daerah. Karena di sanalah letak ‘kunci’ kasus ini”. 


Hal tersebut dibeberkan oleh DR. H. Yuspar, SH, MH, mantan Direktur HAM Berat pada JAM Pidsus pada Kejaksaan AGung RI, yang kini maju sebagai Caleg DPRD RI dari PPP Dapil Sumbar  1, dalam diskus dan sharing tetang hukum dan HAM bersama jajaran pengurus DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumbar di Dhamar Saker, Padang, Kamis (31/8/23).


Dengan mengusung visi “Indonesia Maju yang Berkeadilan” Yuspar berharap dapat membanguan hukum sesuai dengan bidangnya bersama masyarakat Sumatera Barat, memalui lembaga DPR RI. Untuk itu, dia mengajak masyarakat terutama masyarakat di Dapil Sumbar 1 agar dapat menjatuhkan pilihannya sebagai wakil di DPR RI sesuai dengan kapasitas dan disiplin ilmu yang dimiliki, agar keterwakilan masyarakat akan lebih bermanfaat, pungkasnya.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update