Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Komisi I DPRD Pasaman Buka Peluang Panggil Plt Bupati dan Sekda di Bamus

Selasa, 21 November 2023 | November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T09:22:11Z

 


Pasaman, Rakyat Merdeka 86 |Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak hingga pemberhentian atau pembebastugasan sementara dari jabatan Sekda, terus menjadi perhatian banyak pihak. Tim Pemprov Sumbar dan BKN Pusat sudah turun tangan, namun sepertinya belum ada titik terang.


Menyikapi intruksi Plt Bupati, sebelumnya Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan sangat menyayangkan polemik tersebut. Akan segera rapat untuk pembahasan cari solusi terbaik.


"Untuk pembahasan ini, akan kita rapatkan dulu dengan kawan – kawan komisi 1”, kata Nefri Asfandi menjawab konfirmasi kemungkinan memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda Pasaman, Maraondak, untuk didengarkan keterangannya, Minggu (12/11/23).


Nelfri Asfandi berharap Plt Bupati Pasaman dan Sekda tetap harmonis dan menjalankan tupoksi masing – masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.


“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat”, kata politisi PKS, Nefri Asfandi.


Terbaru pada (20/11/23), Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan akan mengusulkan rapat kemungkinan pemanggilan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak, untuk didengarkan keterangannya di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman.


Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal mengatakan Bamus DPRD Pasaman akan dilaksanakan tanggal 1 atau 2 Desember 2023 besok.


Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS resmi ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November Sabar AS langsung rapat dengan para Kepala OPD dan memerintahkan agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pamkab Pasaman, Mara Ondak.


Kemudian pada 13 November 2023 membuat kebijakan baru yaitu melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, namun rosedur yang dilalui Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam penunjukan Plh Sekda hingga kini belum terjawab.


Informasi terbaru yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, diduga tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.


Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. "Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman", kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.


Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022.


Plt Bupati Pasaman, Sabar AS belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik. Hingga kini publik menanti bagaimana keputusan dari BKN yang sedang berproses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update