Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

SPBU 15.263.108 NAGARI CUBADAK KECAMATAN DUA KOTO MELANGGAR PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENJUALAN DAN BBM BERSUBSIDI

Rabu, 15 November 2023 | November 15, 2023 WIB Last Updated 2023-11-15T17:05:22Z

Pasbar, Rakyat Merdeka 86 |Masyarakat silang4 nagari cubadak barat kenagrian duo koto kabupaten pasaman mengadukan kepada pihak awak media bahwasan telah terjadi pengisian gerigen dengan kutipan 13.000 /gerigen selasa(14/11/23)

 

setelah menerima informasi dari masyarakat tim gabungan dari lsm dan media melakukan investigasi kelapangan,dan benar apa yg di sampai kan masyarakat terlihat beberapa masyarakat dan pemuda sedang protes ke pihak SPBU yg telah menaikkan harga jasa pengisian jerigen dari 10 ribu menjadi 13 ribu dengan alasan untuk kas pemuda.


di hubungi awak media ketua pemuda silang empat yg berinsial "I" menyampaikan bahwasan nya dari pihak pemuda tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak SPBU


".kami tidak terima bg,masak nama kami di jual,di naik kan nya jasa pengisian jiregen dari 10 ribu menjadi 13 ribu ke konsumen,sementara kami tidak pernah menerima,memang dulu kami ada perjanjian dengan pihak SPBU kata nya 500 rb untuk pemuda,kami bilang sama pihak SPBU ngk usah banyak",kalau bapak iklas dan tidak keberatan 150 rb saja /bulan nya,mudah"an sampai sekarang belum ada kami terima,kami sudah sering di bohongi,menaikkan harga jerigen mengatas namakan pemuda." tutur nya


awak media pun meminta konfirmasi kepada pihak kepada pihak pertamina yg berinsial SH menurut nya pengisian jerigen di SPBU tersebut benar ada nya, dan terkait pungutan yg 13 ribu per jiregen itu di berikan untuk jasa karyawan yg bekerja, menurut info dari masyarakat di perkirakan ada 100-250 jerigen per hari nya kalau 250 jerigen perhari pihak SPBU meraup keuntungan sebesar rp 97.500.000/ perbulan dari punggutan jirigen saja.


sementara pertamina melarang pengisian BBM menggunakan jiregen dan ini sangat jelas sekali di atur dalam peraturan presiden(perpres) nomor 191/2014 tapi nyata nya SPBU 15.263.108 duo koto ini tidak peduli dan peraturan tersebut,bahkan meminta punggutan 13 ribu/ jerigen nya.


hal ini jelas sekali bertentangan dengan perarturan presiden(perpres)

no 69 tahun 2021 tentang peraturan kedua atas peraturan presiden(perpres) no 191 tahun 2014

tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual BBM dan surat edaran menteri ESDM no 13 tahun 2017 

dimana dari aturan tersebut tidak di atur penggunaan jerigen untuk penjualan BBM bersubsidi dan di jual kembali ke eceran

(syafrie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update