Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Dianggap Lamban, P2NAPAS Desak Polresta Bukittinggi Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Wali Kota

Jumat, 12 Januari 2024 | Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T07:40:42Z

 


Bukittinggi, Rakyat Merdeka 86|  Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara, (P2NAPAS) mendesak Polresta Bukittinggi agar menuntaskan pengaduan masyarakat (dumas) dugaan pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik terkait pernyataan soal inses pada Juni 2023, terlapor Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.


"Sangat perlu kepastian hukum bagi pelapor dan terlapor. Untuk itu diharapkan Polresta Bukittinggi jangan menunda - nunda kasus dugaan pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik terlapor Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar", tegas Ketum P2NAPAS, Ahamd Husein kepada Wartawan.


Sebelumnya pada Jum'at (12/1/24) kemarin Ade Firman Djambak, SH Penasihat Hukum perlapor dugaan pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik menyatakan belum ada kemajuan perkara yang ditangani Polresta Bukittinggi itu.


"Para pelapor menyatakan belum melihat ada kemajuan dalam proses penyelidikan ini. Semenjak laporan pada akhir Juni 2023 hingga hari ini nomor laporan polisi saja belum diterbitkan, masih dalam bentuk laporan pengaduan," kata Ade Firman Djambak.


Disampaikan Ade, sesuai dengan keputusan dari hasil gelar khusus pertama kali yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2023, hanya memperbaiki berkas acara pemeriksaan dan menambah ahli bahasa.


"Saat ini para pelapor sedang menunggu hasil dari gelar khusus di Polda Sumbar pada tanggal 10 Januari 2024 kemarin demi kepastian hukum bagi para pelapor", uangkapnya.


Kilas balik perkara ini, disampaikan Ade, kliennya yang menjadi korban pencemaran nama baik, mulanya dipanggil dan dijemput pihak kelurahan dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, ketika itu ditanyakan "apakah benar ada melakukan perbuatan inses dengan anak kandungnya".


"Berdasarkan ucapan terlapor yang sangat viral di media sosial saat itu. Sehingga atas dasar ini pelapor merasa jadi korban pencemaran nama baik, merasa martabat diri dan keluarga besarnya diserang yang hingga hari ini belum bisa dibuktikan kebenaran atas apa yg disampaikan terlapor dihadapan banyak orang saat acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi", terangnya Ade Firman Djambak Penasihat Hukum pelapor.


Sedangkan untuk pemberitaan bohong yang melaporkannya adalah ninik mamak, tokoh ulama, bundo kanduang, cadiak pandai Kurai V Jorong di Bukittinggi termasuk Parik Paga Nagari Kurai, yang diwakilkan oleh beberapa orang sebagai pelapor.


"Berita ini dinilai mencoreng Kota Bukittinggi, apalagi informasi ini bermula dari anak yang dalam gangguan kejiwaan dan sedang menjalankan karantina, dan sudah diperiksa ke RSJ HB Saanin Padang, yang mana ucapan anak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan", jelasnya.


Sebelumnya para pelapor telah melayangkan dumas kepada Irwasum Mabes Polri sekaitan dengan lambannya proses hukum di Polresta Bukittinggi. "Perkara ini juga sudah sampai ke Kapolri dengan dikeluarkannya nomor laporan dumas yang ditandatangani Irwasum di Mabes Polri terkait proses penyelidikan laporan ini," tukas Ade Firman Djambak.


Sementara terkait penanganan dumas dugaan pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati telah dikonfirmasi pada (12/1/24) melalui pesan WhatsApp, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

syafri.m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update