Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,LSM P2NAPAS Meluncurkan Kampanye dengan Memasang Baliho atau Spanduk Menolak Politik Uang dan Hajar Serangan Fajar

Selasa, 06 Februari 2024 | Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T12:40:40Z



Pasbar, Rakyat Merdeka 86 | Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,LSM P2NAPAS. meluncurkan kampanye dengan Memasang Baliho/Spanduk Menolaj politik uang dan Hajar Serangan Fajar.


Slogan ini merupakan respons Lsm P2NAPAS atas masih tingginya penyebaran politik uang selama pemilu di Indonesia. 


Menurut Ketua LSM P2NAPAS AHMAD HUSEIN  salah satu akar terjadinya korupsi di dalam sistem politik Indonesia adalah Praktik Politik Uang, Oleh karena itu, LSM P2NAPAS Luncurkan Spanduk/Baliho Tolak Politik Uang Pemilu 2024.


Menurut Husein hal ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya politik uang.


Politik Uang merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1–3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.


Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 dan 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Pada Pasal 33 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan bagi peserta pemilu dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci yang berbunyi: selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan;  kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun pada ayat 7 berbunyi: setiap bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau yang harganya tetap wajar.



(kabiro pasbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update