Padang, Rakyat Merdeka86 | Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang mengikuti ujian sekolah, Jumat (19/4/2024).
Keikutsertaan warga binaan dalam ujian sekolah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Hak melanjutkan pendidikan tetap didapatkan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan apalagi kategori anak didik yang berada dalam usia wajib sekolah.
Pelaksanaan ujian sekolah tingkat SMA diikuti seorang Warga Binaan Rutan Padang tersebut dilaksanakan mulai pukul pukul 10.00 hingga 11.30 Wib di ruang Pelayanan Tahanan Rutan Padang. Ujian hari ini diawasi langsung oleh guru perwakilan sekolah dan juga petugas Rutan Padang.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli sangat mengapresiasi pihak sekolah yang tetap memberikan kesempatan bagi WBP untuk tetap mengikuti Ujian Sekolah. “Kami sangat berterima kasih kepada SMA PGRI 2 Padang yang telah memberikan kesempatan kepada WBP kami untuk tetap mengikuti Ujian Sekolah. Mudah-mudahan WBP tersebut dapat lulus dan dapat menyelesaikan pendidikannya," ucap Welli.
@Kumhamsumbar
@rutan_padang
#ditjenpas
#apakabarpemasyarakatan
#KumhamSumbar
#Amrizal
#Welli36
#rutanpadang
#rutan_padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar