Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Jaksa Agung Bukanlah Jabatan Politik, Didi Tasidi Layak Menjabatnya

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T09:27:41Z

JAKARTA | Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6/PUU-XXII/2024 dapat mendukung kejaksaan menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.

Usai putusan MK tersebut beberapa nama mulai bermunculan untuk mengisi jabatan Jaksa Agung RI mengantikan, ST Burhanuddin menyusul pemerintahan baru, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan MK ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik.

Salah satu nama yang muncul di tengah publik saat ini adalah Ketua Umum Himpunan Advokat Indonesia (HAPI), Dr. Didi Tasidi, SH., MH. 

Nama Didi Tasidi mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satu dukungan itu datang dari Ketua DPD HAPI Kaltimtara Mansyur, S.H.,M.H.

“Secara karier dalam dunia hukum, beliau adalah salah satu orang yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap profesi sebagai advokat, jadi sangat layak dan pantas untuk memimpin Jaksa Agung RI,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

“Dengan bekal pengalamannya sebagai Ketua Umum HAPI, kami sangat menyakini bahwa beliau akan mampu mempimpin Kejaksaaan, menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani oleh kepentingan partai politik.” Lanjutnya.

Peran Jaksa Agung di arena hukum sudah tentu memerlukan dukungan politik dalam berbagai kebijakan hukum dan penegakan hukum. Sebagai contoh penerapan keadilan restoratif, peran central authority dalam menanggulangi kejahatan transnasional, pemulihan aset, dan kebijakan strategis lain yang akan dihadapi.

Kedepannya di tangan Didi Tasidi marwah keadilan hukum itu bisa dijaga dan ditegakan sesuai peraturan yang berlaku karena kejaksaan sebagai pengemban asas dominus litis, harapnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update