Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

99 Perwira Jajaran Koarmada III Disumpah Sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut

Selasa, 04 Juni 2024 | Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T13:40:32Z

 


Sorong PBD, Rakyat Merdeka86 |  Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr. Opsla., mengambil sumpah 99 Perwira TNI AL selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut  pada jajaran Koarmada III, secara langsung maupun video conference, yang dilaksanakan di Pasific Room Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong Papua Barat Daya. Selasa (04/06/24).


Adapun pengambilan sumpah kepada 99 Perwira di jajaran Koarmada III tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyumpahan dilanjutkan pengucapan sumpah yang dipimpin  langsung Pangkoarmada III yang disaksikan Plt  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan,S.H.,M.H., dan Kadiskum Koarmada III  Kolonel Laut (KH) Abdul halid Savale,S.H.  


Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada III menyampaikan bahwa dengan telah mengucapkan sumpah, secara hukum berarti Perwira yang berjumlah 99 telah di berikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut. Oleh karena itu, para Perwira harus punya komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh Negara dan Bangsa Indonesia," ungkap Pangkoarmada III.


Lebih jauh Pangkoarmada III menyampaikan bahwa pada Skep Pangab Nomor Skep/907/XII/1987 dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP yang mengatur tentang Perwira TNI Angkatan Laut selaku Pejabat Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, adalah sebagai pengakuan secara resmi bagi Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, pengakuan tersebut memberi arti bahwa pejabat mampu memenuhi ketentuan peraturan perundangan sekaligus dapat memberikan saran, tindakan yang benar tentang hukum dan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut.


Diakhir sambutannya Pangkoarmada III menyampaikan beberapa penekanan diantaranya agar para Perwira TNI AL selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, harus lebih mengisi dan membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.


Hadir dalam acara tersebut, Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., Inspektur Koarmada III Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad, Kapoksahli Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Ridwan Prawira, S.T., M.Han, Pejabat Utama Koarmada III, Kasatker dan Komandan Satuan Koarmada III.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update