Padang Aro,Rakyat Merdeka86 | DPRD Solok Selatan secara resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk menjadi Perda. Artinya seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD.
Persetujuan atas ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Solok Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan terima kasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan dalam yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.
"Selanjutnya, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada
seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan
yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
dengan beberapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang," kata Yulian siang ini.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan melakukan perbaikan dan menindak lanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.
"Kita akan lakukan langkah perbaikan dalam segala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, sampai dengan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan pentausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk didalamnya kita akan meningkatkan pengawasan internal oleh pihak inspektorat," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur," jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten segera menyampaikannya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas. Mengingat masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2024. (Jufri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar