Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

KUA Talamau Laksanakan Akad Nikah di Lapas Kelas III Talu “ Memenuhi Hak Narapidana “

Minggu, 21 Juli 2024 | Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T06:31:39Z

Talamau, Rakyat Merdeka86 | Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Talamau hari ini menyelenggarakan sebuah kegiatan  yang penting dengan melaksanakan akad nikah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan layanan pernikahan, termasuk bagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.22 Juli 2024 


Zuarman SH, MA, Kepala KUA Talamau, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, termasuk narapidana. "Hari ini kami melaksanakan akad nikah di Lapas Kelas III Talu sebagai bagian dari tanggung jawab kami. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, kami berusaha untuk memberikan layanan yang setara kepada semua pihak. Kami percaya bahwa hak untuk menikah adalah hak yang penting dan harus dipenuhi, tidak terkecuali bagi warga binaan lapas," jelas Zuarman.

Pelayanan akad nikah di lapas ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa hak-hak narapidana terkait pernikahan tetap dipenuhi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan narapidana yang ingin melangsungkan pernikahan dapat melakukannya dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga mencerminkan bahwa hak-hak pribadi tetap dijaga dengan baik bahkan dalam lingkungan pemasyarakatan.

Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petugas lapas, keluarga narapidana, serta pihak lain yang mendukung pelaksanaan acara. Proses akad nikah dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan hukum dan syariat yang berlaku, serta dengan perhatian penuh terhadap kebutuhan dan hak-hak narapidana.

Dengan pelaksanaan  ini, KUA Talamau berharap dapat memberikan contoh positif bagi lembaga lain, serta memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan pribadi mereka sesuai dengan hak-hak yang berlaku.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Talu, Supar, A.Md.I.P., S.Sos., M.H., kegiatan akad nikah yang diselenggarakan oleh KUA Talamau di lapas adalah wujud nyata dari perhatian terhadap hak-hak narapidana. "Kami sangat mengapresiasi  KUA Talamau yang telah memberikan pelayanan akad nikah di sini. Ini adalah langkah yang sangat positif dalam memastikan bahwa hak-hak narapidana, khususnya dalam hal pernikahan, tetap dapat dipenuhi dengan baik. Kami percaya bahwa kegiatan ini juga membantu menciptakan suasana yang lebih humanis dan mendukung proses rehabilitasi narapidana," ujar Supar.

Supar juga menambahkan bahwa pelaksanaan akad nikah di lapas merupakan bagian dari upaya untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada semua warga binaan. "Kami berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup narapidana dan memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa meskipun mereka berada dalam lingkungan pemasyarakatan, hak-hak dasar mereka tetap dihargai," tambahnya.

( D R S )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update