Pasaman, Rakyat Merdeka86 | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein, kembali' Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Tertib dan
sejumlah Barang Milik Daerah BMD Kabupaten Pasaman Yang Hilang/tidak ditemukan sebesar Rp 726.876.602,00.
Hal tersebut disampaikan Husein pada awak media di Padang (4/7)
Ahmad Husein Mengatakan Berdasarkan hasil inventarisasi masing-masing SKPD terdapat BMD yang hilang sebanyak 47 barang pada DPMPTSP, satu barang pada Dinas Sosial, 23 barang pada kecamatan Simpang Alahan Mati, 15 Barang pada kecamatan Tigo Nagari, satu barang pada dinas Capil, 21 barang pada Dispora, 53 barang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, empat barang pada kecamatan panti dan 15 barang pada kecamatan mapattunggul dengan nilai perolehan barang sebesar Rp 726.876.602,00.
Rincian atas Aset yang Hilang / yang tidak ditemukan ini belum ditindaklanjuti Pemkab Pasaman sesuai dengan ketentuan. Ujarnya.
Dari Hasil Audit BPK Ta 2023 atas penataan Aset tetap pada kartu identitas barang Kabupaten Pasaman menemukan permasalahan - permasalahan antara lain:
a.. Tiga persil Tanah pada Kibar dengan luas 0 m2 atau tidak terdapat informasi luas atas Aset tanah tersebut
b. Terdapat 146 Persil tanah yang belum dilengkapi sertifikat sebagai bentuk pengamanan Aset.
c. Informasi pada Kibar tanah, kibar gedung dan bangunan, dan Kibar jalan, jaringan dan irigasi tidak lengkap.
d. Perjanjian Pinjam Pakai BMD belum diperpanjang.
e. Terdapat Aset Hilang/belum ditemukan pada Sembilan SKPD dengan nilai perolehan sebesar Rp 726.876.602,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada pasal 308 ayat 2 menyatakan bahwa Pengamanan Hukum kendaraan Dinas dilakukan antara lain huruf b melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan Dinas bermotor.
Sementara itu Dilangsir dari Akun Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI (3/7) mengatakan Salah satu fokus area intervensi KPK RI tahun' 2024 adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) karena optimalisasi BMD yang tidak optimal berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah.
Pengukuran indeks pengelolaan BMD akan kembali dilakukan pada 99 pemda di 38 Provinsi, KPK menggandeng kemendagri dan BPKP untuk melakukan koordinasi pemberantasan korupsi melalui Implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Bersambung...
Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar