Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Sekretaris Nagari Simpang Timbo Abu, Dalisman, Ajukan Protes Terhadap Keputusan Pemberhentiannya

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T10:49:18Z

 


Pasbar, Rakyat Merdeka86 |  Dalisman, Sekretaris Nagari Simpang Timbo Abu di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dengan tegas mengajukan protes terhadap keputusan pemberhentiannya yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Nagari. Dalisman menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak disertai alasan yang jelas dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan.

Keputusan ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengharuskan pemberhentian perangkat desa dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan tertulis serta melalui mekanisme yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

Pada tanggal 29 Juni 2024, istri Dalisman menerima surat pemberhentian yang dikirimkan oleh Penjabat Wali Nagari Simpang Timbo Abu kepada salah seorang masyarakat. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Nagari namun tidak mencantumkan alasan yang jelas mengenai pemberhentian tersebut. Dalisman telah mengabdi di pemerintahan Nagari Simpang Timbo Abu sejak tahun 2017.

Penjabat Wali Nagari yang baru bertugas sekitar empat bulan ini tidak pernah memanggil, menegur, atau memberikan sanksi berupa SP1, SP2, atau SP3 atas kesalahan yang mungkin dilakukan oleh Dalisman. "Pemberhentian dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan camat maupun pihak berwenang lainnya, yang seharusnya menjadi langkah awal dalam prosedur pemberhentian ini. Tidak ada bukti-bukti sah dan cukup yang dilampirkan dalam usulan pemberhentian," ujar Dalisman.

Dalam protesnya, Dalisman mengajukan tiga permintaan utama. Pertama, pembatalan keputusan pemberhentiannya sebagai Sekretaris Nagari Simpang Timbo Abu karena tidak berdasarkan alasan yang jelas dan tidak melalui prosedur yang benar. Kedua, pemulihan nama baik dan jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, pengusutan lebih lanjut terhadap proses pemberhentian yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa alasan yang jelas.

Dalisman berharap agar tuntutannya dapat dipenuhi demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pemerintahan Nagari. Keputusan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan Nagari.

(S Y M / D R S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update