Pasbar, Rakyat Merdeka86.com | Guna mengoptimalkan digitalisasi layanan publik dalam mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan penyelenggaraan bantuan hukum terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengusulkan dua rancangan peraturan pemerintah daerah (Ranperda). Usulan dua Ranperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra saat menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (10/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, yang turut dihadiri dan dikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar, Kepala Dinas Kominfo Armen, Kabid E-Gov dan Aptika Sunarto beserta staf, sejumlah pejabat pemerintahan di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Hendra Putra menjelaskan bahwa Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan layanan pemerintah secara elektronik serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintahan. Pemanfaatan sistem pemerintah daerah berbasis elektronik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan," jelas Hendra Putra.
Ranperda ini lanjutnya, diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan inovatif, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah sehingga pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat dapat dilaksanakan lebih optimal.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas, diperlukan dukungan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tegasnya.
Selain itu, Sekda Hendra Putra juga membahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu.
“Ranperda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin hak atas bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Terakhir Hendra Putra berharap kedua Ranperda tersebut segera dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Pasaman Barat.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar