Jakarta, Rakyat Merdeka86.com | Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasaman Barat Yulianto - M.Ihpan bersama beberapa tim mendampingi putusan MK di Gedung MK Jakarta. Yulianto didampingi Wakil Bupati Terpilih M.Ihpan menyampaikan ucapan terima kasih dan Bupati terpilih Kabupaten Pasaman Barat Yulianto didampingi Wakil Bupati Terpilih M.Ihpan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.
Hal itu disampaikannya menyikapi putusan Mahmakah Konstitusi yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 Daliyus K - Heri Miheldi secara keseluruhan.
"Terima kasih atas amanah dan kepercayaan ini. Ke depan kita akan bersama dalam membangun Pasaman Barat tercinta," kata Bupati Terpilih Yulianto didampingi Wakil Bupati Terpilih M.Ihpan kepada awak media saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (24/2/2025).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut mengawal dan memastikan jalannya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan aman dan lancar.
"Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang ikut mengawal dan memastikan jalannya proses di MK ini secara aman dan lancar, mudah-mudahan usaha kita bersama ini bernilai ibadah di sisi Allah SWT," ungkapnya.
Sebelumnya, MK dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi diputuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai ketidakprofesionalan KPU Pasaman Barat yang mengakibatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tidak akurat.
Menurut Mahkamah, persoalan pemutakhiran DPT semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Kemudian Mahkamah juga menolak dalil permohonan mengenai KPU Pasaman Barat yang menyusun DPT jauh dari domisili masyarakat.
Hal demikian memang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat, namun tidak bermuara pada rekomendasi alias tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar