Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Praktisi Hukum Fardi Winaldi,S.H Desak Kapolres Supaya Objektif Dan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan

03/03/2025 | 11:39 WIB Last Updated 2025-03-03T04:39:53Z

Kinali | Praktisi Hukum Fardi Winaldi, S.H bersama rekannya Aurgi, S.H mendorong dan mendukung pihak Polres Pasaman Barat dalam mengusut tuntas kasus Penganiayaan bersama-sama (Pengeroyokan) terhadap korban yang bernama HAHMAD Pgl Buyung Adang warga kinali 03/03/2025


sebagaimana rumusan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Fardi menjelaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang brutal dan tidak manusiawi ini juga menggunakan senjata tajam jenis Katana Samurai maka dapat diberlakukan Undang-Undang Darurat, yang mana peritiwa tersebut terjadi hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Sumber Agung, Nagari Tandikek, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, setidak-tidaknya pada waktu tertentu di dalam wilayah hukum Polres Pasaman Barat.


Diduga Para Pelaku diantaranya adalah HARTONO Pgl RENO, WIRA YUDA (Polisi Akif), BOBI (Poisi Aktif), JOYOK, ISMAIL, DKK....*


Bahwa Pengacara korban tersebut juga mengatakan dengan tegas bedasarkan bukti, keterangan saksi-saksi dan ditambah peristiwa ini terang dan jelas telah viral dan menjadi konsumsi publik secara luas, pada pokoknya tidak ada alasan hukum yang membenarkan perbuatan para pelaku melakukan tindak pidana sebagamana rumusan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka dari itu sudah sepatutnya para pelaku di proses menurut aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali karena seluruh Warga Negara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum serta wajib menjunjung tinggi hukum, sebagaimana rumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.


Bahwa setelah laporan a quo dimasukan, para pelaku melalui perwakilannya sempat mengajukan permohonan upaya damai kepada Pihak Korban Pengeroyokan melalui Pengacaranya, namu upaya damai tersebut tidak tercapai;


Fardi menjelaskan jika upaya damai yang ditawarkan oleh para pelaku kepada Korban tidak tercapai, maka sepatutnya demi keadilan dan kepastian hukum saat ini upaya penyelidikan (Lidik) ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilanggar maka sudah sepatutnya  dinaikan ke Penyidikan (Sidik) untuk sesegera mungkin mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan serta menetapkan siapa Tersangkanya, dan untuk dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku karena acaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun, menurut hemat kami sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk segera menemukan dan menetapkan siapa para tersangkanya.


Bahwa kami mendukung Polres Pasaman Barat dalam menindak para pelaku kriminal yang melanggar rumusan Pasal a quo di atas, tentunya kami berpikiran positif jika perkara ini sudah diambil alih oleh hirarki penegah hukum yang lebih tinggi tentu progres perkara ini akan berjalan lebih cepat, adil, dan berkepastian hukum bukan sebaliknya. Karena kami yakin tidak ada satu orang pun yang dapat membenarkan perbuatan pidana yang telah para pelaku lakukan secara terang-terangan dimuka umum;


Bahwa kami Penasehat Hukum telah meyakinkan pihak korban agar mempercayai penanganan permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum karena Negara kita adalah Negara Hukum serta menjaga dan meminta semua pihak menahan diri atas pontensi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Pasaman Barat, namun jika perkara ini tidak segera diproses dan ditindak para pelaku secepatnya tentu sama saja kita melakukan pembiaran dan memicu terjadinya potensi gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat, kami yakin Bapak Kapolres Pasaman Barat berserta jajaran sangat arif dan bijaksana dan objektif memandang dan menyikapi perkara ini;


Menariknya diketahui peristiwa pengeroyokan ini diduga juga melibatkan dua orang oknum anggota kepolisian yang keduanya diduga berdinas di Polres Pasaman Barat juga diketahui salah satu oknum anggota tersebut adalah ajudan Kapolres Pasaman Barat, sangat disayangkan seharusnya anggota kepolisian melindungi dan mengayomi masyarakat namun malah melakukan pembiaran dan celakanya malah turut serta melakukan pengeroyokan, maka kami berharap Kapolres Pasaman Barat ataupun Sat Reskrim Polres Pasaman Barat profesional dan objektif memandang dan menyikapi perkara ini, bukan sebaliknya mencoba membenarkan dan melindungi serta melakukan pembiaran terhadap anggota yang melanggar kode etik dan juga pelaku tindak pidana, karena kita tidak mungkin mempertaruhkan nama baik institusi kepolisian demi segelintir anggota yang mempunyai catatan buruk, karena sangat jelas himbauan dan arahan dari Bapak KAPOLRI maupun KAPOLDA Sumatera Barat untuk menjaga nama baik institusi dan tidak mencederai rasa keadilan pada masyarakat yang mana tidak sepatutnya untuk diabaikan.


Fardi menambahkan bahwa kami selaku Pengacara dari pada korban sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumbar, namun sampai saat ini belum memasukkan laporan/pengaduan secara resmi karena kami menghormati dan membuka ruang perdamaian yang dimohonkan oleh para pelaku melalui perwakilannya, namun karena ruang tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pelaku dengan sebaik-baiknya, maka dengan berat hati dalam waktu yang singkat kami akan memasukan laporan/pengaduan ke Bid Propam Polda Sumatera Barat secara resmi menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan juga kami minta Polres Pasaman Barat untuk memproses dan menindak perkara a quo secara objektif dan profesional dan manjunjung tinggi kode etik kepolisian.


Bahwa demi menjaga kepercayaan masyarakat pada Institusi Kepolisian, kiranya laporan a quo segera diproses agar tidak terkesan lamban atau mangkrak, karena hingga saat ini laporan a quo tersebut tidak kunjung naik ke Penyidikan sementara tidak cukup alasan untuk tidak segera menaikannya ke Penyidikan.

- Bahwa belakangan kami ketahui bahwa klien kami dituduh mencuri buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan, yang mana tuduhan tersebut perlu dibuktikan kebenarannya, karena klien kami menerangkan bahwa ia menyangkal dituduh mencuri buah kelapa sawit, buah yang ia ambil sebelumnya sudah mendapatkan izin dari salah seorang masyarakat, makanya dengan tanpa ragu dan sembunyi sembunyi pada siang hari di depan umum yang bersangkutan mengambil buah kelapa sawit tersebut, jika benar dia mencuri tentu dilakukan secara sembunyi sembunyi, naasnya setelah buah kelapa sawit tersebut sebanyak 2 tandan yang ia angkut dengan sepeda motornya malahan ada orang yang menuduh yang bersangkutan telah mencuri dan tanpa konfirmasi dan tidak diberi kesempatan membela diri yang bersangkutan malah mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) secara brutal dan tidak manusiawi oleh beberapa orang warga setempat termasuk 2 orang oknum anggota polisi dan salah satu pelaku diketahui mengunakan senjata tajam jenis katana samurai terlihat jelas dalam rekaman video yang Viral dan telah mendapat respon yang beragam dari masyarakat umum.


Fardi menegaskan, sekalipun tuduhan pencurian tersebut benar, namun demi hukum tidak dibenarkan siapapun orangnya main hakim dan hukum sendiri karena negara kita negara hukum maka biarlah penegak hukum yang menindak perbuatan yang dituduhkan tersebut, jika hal semacam ini kita biarkan tentu akan menjadi preseden buruk kedepannya akan banyak masyarakat yang terdorong untuk main hakim dan hukum sendiri tanpa menghormati dan menjunjung tinggi hukum.


Bahwa jika klien kami bersalah silahkan laporkan dan buktikan, kami selaku Penasehat Hukum (Pengacara) korban pengeroyokan akan melakukan pendampingan hukum dan membela hak-hak hukum yang bersangkutan  yang dilindungi undang-undang, dan kami berharap melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami dan mentaati aturan hukum.


Bahwa terhadap tuduhan pencurian, kami memastikan klian kami akan koorperatif dan bertanggung jawab serta bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku. Maka demi hukum dan keadilan sama halnya dengan para pelaku pengeroyokan juga harus koorpertif dan bersedia dituntut menurut aturan hukum yang berlaku.


Bahwa kasus pengeroyokan ini terang dan jelas perbuatan pidananya, para pelakunya, tempat dan waktu kejadiannya, serta cukup bukti. Bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut sangat menyentuh hati dan sangat tidak manusiawi, maka dengan tegas kami mengutuk keras tindakan para pelaku dan menuntut kepolisian agar segera memproses, menangkap dan menahan para pelaku, tegasnya mengakhiri keterangannya...

(syafri.m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update