RM86,Kota Sorong Papua Barat Daya | Tersangka pencurian dua sepeda motor yang berinisial RW alias Ical berhasil dibekuk tim Mangewang Polresta Sorong Kota pada Kamis (16/2), setelah diburu selama hampir 3 bulan oleh Polresta Sorong Kota.
Plh.Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota IPTU Ade Andini S.Ik,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Mangewan Polresta Sorong Kota berhasil menangkap RW pada Kamis (16/2) sekitar pukul 14.10 WIT di rumah kosong kompleks Klademak (Rawex),distrik Sorong kota.jumat (17/02/2023)
"Penangkapan RW berdasarkan LP : B / 46 / I / 2023 / Papua Barat / Polresta Sorong kota, tanggal 26 November 2022 Tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal. 363 KUHP. Dimana SY (korban) melaporkan kejadian pencurian di rumahnya,".
Selanjutnya ikatakan Ade Andini saat di konfirmasi wartawan menjelaskan bahwa, kronologi penangkapan bermula ketika ia memerintahkan AIPTU Dachlan Anny, SH bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RW. Dan, sekitar pukul 13.40 WIT, team yang di pimpin oleh AIPTU Dahlan Anny mendapat informasi dari seorang Informen terkait keberadaan tersangka.
"Jadi,tersangka sedang berada di salah satu rumah kosong di kompleks klademak Rawex,kemudian team bergegas menuju tempat keberadaan pelaku guna melakukan penangkapan,"ujarnya seraya menambahkan dari tangan pelaku.
Kemudian tim berhasil mengamankan dua sepeda motor yakni 1 unit Motor Scoopy warna Merah Putih dan Motor Scoopy warna abu-abu.
Saat penangkapan pelaku,menurut PLH Kasat Reskrim tanpa perlawanan dan pelaku berhasil dibawa ke Polresta Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku melakukan pencurian pada bulan November 2022, atau tepatnya pada 22 November 2022 sekitar pukul 02.40 WIT dini hari, Pelaku bersama temannya jalan putar-putar lalu melihat motor yang sedang terparkir di halaman rumah. Dan, pelaku turun lalu mendorong motor serta menonda ketempat persembunyiaanya,"pungkasnya.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar