RM86,Pasaman Barat--Belum genap 1 bulan, Sebagian besar ASN Mengeluh Semenjak diberlakukannya edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 01 Tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN awalnya pukul 07.30 menjadi pukul 06.30 di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Keluhan itu muncul bagi ASN yang sudah berkeluarga dan sama sama bekerja di Pemkab dengan instansi yang berbeda namun harus masuk untuk bekerja di jam yang sama.
Bagi yang telah berkeluarga waktu tersebut justru merepotkan mereka, dimana mereka harus menyiapkan segala sesuatunya untuk keluarga sebelum masuk kantor.
Seperti seorang isteri harus bangun lebih awal untuk bekerja menyiapkan semuanya, urus anaknya untuk persiapan ke sekolah, mulai dari kebutuhan makannya, pakaian sampai harus mengantar anaknya lebih pagi dari sebelumnya, karena khawatir terlambat masuk kantor.
"Merepotkan memang karena jam masuk disekolah lebih lambat dari jam masuk kantor, sehingga anak harus diantar lebih awal tapi mau gimana lagi kita harus taat aturan yang berlaku" kata seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya.
Begitu juga bagi ASN yang domisilinya jauh dari pusat kabupaten, untuk sampai ke kabupaten menempuh jarak 40 km kurang lebih 1 jam perjalanan, biasanya berangkat pukul 06. 30 dari rumah dan sekarang harus berangkat pukul 05.30, bahkan ada juga yang mencari kos kosan serta ada yang numpang tinggal di rumah famili yang rumahnya tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Bahkan ada sebagian ASN yang datang ke kantor lebih awal hanya untuk mengambil absen, lalu kembali lagi kerumah untuk mengantar anaknya pergi sekolah yang lokasinya jauh dari kantor tempat bekerja orang tuanya.
Tim
(Fs/sm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar