Rakyat mereka 86 | Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS pertanyakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri kota Bekasi
oleh PT Bona Jati Mutiara, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/22.12-1-SPP/PPK Bandung/DPPKP tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp43.043.015.000,00. Peketjaan tersebut volume yang Terpasang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp474.079.213,84.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi merupakan
pekerjaan konstruksi pembangunan gedung empat lantai beserta prasarana
pendukungnya.
Item pekerjaannya terdiri dari Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan
Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, dan Plumbing.
Dari pemeriksaan fisik BPK
atas gambar terpasang (As Built Drawing) dan back up data perhitungan
volume MC 100%, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang
untuk beberapa item pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.
Diketahui dari hasil
perhitungan bersama bahwa nilai kekurangan volume yang terjadi adalah
sebesar Rp474.079.213,84.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp474.079.213,84
karena volume yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut disebabkan karena:
a. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan selaku Pengguna
Anggaran kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; serta
b. PPK dan PPTK tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Menanggapi Pekerjaan pembangun Pengadilan negeri kota Bekasi, tidak sesuai Volume yang terpasang dengan kontrak, ketua lsm P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara) Ahmad Husein mengatakan hal tersebt tidak sesai dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada
Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas
pelaksanaan kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau
volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan.
Achmad Husein juga mempertanyakan terkait
kelebihan pembayaran dan apakah sudah disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp474.079.213,84. Tambahnya.
(Arman )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar