Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Abaikan SMK3, P2NAPAS Akan Laporkan Pelaksana pada Pemerintah

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB Last Updated 2023-08-07T14:17:51Z

Pasaman, Rakyat Merdeka 86 |  Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga melalui 

Balai Pelaksanaan jalan Nasional pada satuan kerja pelaksana jalan Nasional wilayah satu provinsi Sumatera Barat menganggarkan biaya kegiatan Penggantian Jembatan Tarantang dengan total anggaran Rp 18.285.094.000  pada 4 lokasi yang  dilaksanakan oleh PT Amar Permata Indonesia.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PT Amar Permata Indonesia  selaku kontraktor pelaksana diduga  Abaikan sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) salah satunya, pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Salibawan kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.


Hal tersebut disampaikan Ketua Umum lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein kepada awak Media.


" Ya, kami sudah kelokasi kegiatan,  PT Amar Permata Indonesia, lokasi sungai Pandahan Lubuksikaping,  sepertinya pelaksana diduga abaikan kesehatan dan keselamatan kerja," katanya, (7/8).


Dalam pantuwan kami dilapangan para pekerja, terlihat dengan kasat mata pekerja tidak memakai pengaman, seperti Sepatu, Helm dan rompi.


Husein mencontohkan, misalnya karyawan yang mengatur lalu lintas, dengan memakai SMK3 tentunya akan meminalisir tingkat kecelakaan lalulintas. Bagaimana kalau karyawan pengatur lalu lintas ditabrak mobil, dengan  minimnya  rambu-rambu jalan,  tentunya perusahaan yang susah, katanya.


Tak jarang para pengguna jalan merasa jengkel, dan tidak nyaman Karena setiap hari harus disuguhkan dengan hidangan bentuk  sumbangan. Sumbangan untuk pembangunan jalan atau lainnya di lokasi kegiatan,


Bukankah  item ini  sudah diatur dalam kontrak SMK3 beberapa karyawan perusahaan untuk mengatur lalulintas di Lokasi kegiatan, Katanya.


Ahmad Husein menilai pada intinya Sistem Management keselamatan dan kesehatan (SMK3) yang didesain pemerintah, semestinya bukan hanya persyaratan kontrak kerja semata tapi SMK3 ini adalah untuk melindungi perusahaan dan karyawan.


Menanggapi perusahaan yang mengabaikan sistem management Kesehatan dan keselamatan kerja,( SMK3), Husen mengatakan, hal ini akan kami Laporkan pada Pemerintah katanya, kepada awak.


Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, dintaranya untuk 


Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.


Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan


Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. 


(Arman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update