Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Perwakilan Karyawan PT.LIN terus berjuang demi memperjuangkan hidupnya supaya bisa bekerja kembali di Perusahaan PT.LIN, yang telah dirumahkan sejak 09 Agustus 2024 dikarenakan Buah yang di Panen tidak bisa dikirimkan ke Pabrik AAI, karena adanya penghadangan dari Massa Koperasi Produsen Adat kinali, miris derita karyawan PT.LIN terhadap Bupati Pasaman Barat yang selama ini jadi harapan besar bisa meperjuangkan nasib Karyawan PT.LIN
Kamis pagi, 22/08/2024 sekira Jam 10.00 Wib Adi selaku Ketua Sarbuksi PT. LIN mendatangi Kantor Ambudsman Perwakilan Sumatera Barat di Padang untuk membuat pengaduan atas kekecewaan terhadap Bupati Pasaman Barat yang tidak menghiraukan nasib karyawan PT.LIN sebanyak 800 orang yang diambang krisis ekonomi karena bakal kehilangan pekerjaan.
Adi dkk menyambangi langsung Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat buntut dari rasa kecewanya karena sampai hari ini karyawan masih belum bekerja”, kemana lagi kami harus mengadukan nasib kami, seharusnya Negara hadir menyelesaikan permasalahan ini ucap “’ADI.
“kami sudah mencoba bersabar menunggu kebijakan Bupati Pasaman Barat, namun sampai saat ini, jawaban yang kami tunggu tidak kunjung datang, seolah olah kami dianaktirikan oleh Bupati Pasaman Barat, maka hari ini kami datang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berharap mendapatkan keadilan dan hak sebagai warga negara untuk hidup layak tambah Adi
Perwakilan Karyawan diterima dengan baik oleh Ibu Nanda Bagian Layanan Pengaduan Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, ibu nanda akan menindaklanjuti pengaduan ini dan akan sesegera mungkin merapatkan secara internal.
Kami menaruh harapan besar terhadap penyelesaian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ini, kami berhak hidup layak dan mendapatkan keadilan dan jujur kami kecewa dengan bapak bupati pasaman barat tutup ADI.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar