Padang -- Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Poppy Irawan (41 Tahun) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.Kamis, 22 Mei 2025
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka atas nama Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari kedepan.
Adapun alasan dilakukan penahanan rutan para Tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP:
Subjektif dan Objektif, Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kasus Posisi adalah: Pada sekitar bulan Maret 2021 Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya Tersangka Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus trans padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain (tidak berfungsi/mangkrak) dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal perumda PSM Padang.
Akibat dari perbuatan tersangka Poppy Irawan (P1) herdasarkan perfátingan dari sudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, negara dirugikan kurang lebih Rp2-700.000.000-(dua miliar sembilan varjata rupiah), 27 M.
Pasal yang disangkakan 1 PrimairS, ubsidair
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar