Padang Panjang - Rakyat Merdeka 86 Com. Pengerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Diagnostik Terpadu IDT RSUD Kota PadangPanjang bernilai belasan Milyar rupiah , sampai saat ini 24 Mei 2025 belum selesai di kerjakan , meskipun telah jauh melewati tenggang waktu yang di tetapkan .
Penelusuran awak media Rm 86 Com , Jumat ( 23/5) , dinilai dan di perkirakan progres pengerjaan berkisar 75 persen . Yang lebih mengherankan lagi , Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada pengerjaan proyek gedung IDT tersebut TERKESAN enggan memberi Sanksi tegas kepada Pelaksana Proyek .
Pembangunan Gedung IDT RSUD Padang Panjang berlantai tiga terdiri dari , Lantai pertama untuk tempat Operasi Jantung , Lantai kedua untuk Labor dan Lantai ketiga untuk Radiologi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat tahun 2024 sebesar Rp 14,25 Milyar , di targetkan selesai dalam kurun waktu Lima ( 5 ) bulan terhitung sejak 18 Juli 2024 hingga 14 Desember 2024 .
Namun kenyataannya sampai saat ini, Jumat 23 Mei 2025 pengerjaan Pembangunan Gedung IDT tersebut masih terlihat berantakan , masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan , seperti , Plafon , pemasangan keramik lantai/ keramik jenjang , pintu dan sebagainya .
Tentu hal ini sangat merusak Reputasi Pemerintah Kota dan juga akan MENGURANGI KEPERCAYAAN Masyarakat terhadap kinerja Pemerintah dan juga tentu sangat berseberangan dengan harapan PJ Walikota PadangPanjang Sony Budaya saat proses peletakan batu pertama pekerjaan di mulai .
Pengerjaan Pembangunan Gedung IDT RSUD Padang Panjang sesuai yang tertera di papan Plang di kerjakan oleh PT Alya Sinar Pratama Jakarta dan Konsultan Pengawas CV Indo Mega Konsultan Padang , sesuai kontrak No 04/PPK-IDT RSUD-PP/VII-2024 dengan masa kerja selama 150 hari pekerjaan terhitung sejak 18 Juli sampai 19 Desember 2024.
Artinya , Pengerjaan Gedung IDT RSUD Padang Panjang harus selesai di kerjakan . Tapi kenyataannya , pengerjaan banyak yang belum selesai terkesan ada Pembiaran dan Dugaan Main Mata PPK , Pengawasan dan Kontraktor.
Proyek Pembangunan Gedung IDT RSUD Padang Panjang yang saat ini telah jadi gunjingan banyak orang , menunggu aksi dan reaksi aparat penegak hukum untuk segera memeriksa sejak awal proses pengadaan dan sampai pengerjaannya .
Seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan , Pelaksanaan Proyek itu pantas di beri sanksi yang tegas , soalnya, tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang telah di tentukan . " Pengamat Saya pihak Kontraktor wajib diberi sanksi , soalnya tidak mampu menyelesaikan proyek gedung IDT sesuai waktu yang telah di tentukan," cetusnya kepada awak media RM 86 Com (23/5).
Padahal lanjutnya , masa pekerjaan 5 bulan sudah berlalu , perpanjangan dan penambahan waktu berapa lama , dendanya bagaimana , ada apa dengan PPK dan Konsultan Pengawas . Yang jelas , sampai saat ini pembangunan gedung IDT RSUD Padang Panjang belum selesai ,"Jika fungsi pengawasan tidak ada dan di tambah lagi dengan PPK kegiatan ikut diam , tentu patut ada unsur- unsur main mata di balik pengerjaan Pembangunan Gedung IDT RSUD Padang Panjang ini ,"tutup sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya.
Sementara itu, Direktur RSUD PadangPanjang dr Lismawati R,Sp.PA Biomet selaku PPK kegiatan mengatakan , Pekerjaan masih berjalan sesuai kesepakatan pembayaran denda , ketika RM 86 COM tanya berapa jangka waktu perpanjangan dan berapa denda yang di bayar Kontraktor , dan bagaimana jika Kontraktor tidak bisa menyelesaikan setelah melalui perpanjang waktu , apa tindakannya ," Maaf saya lagi rapat Pak "jawab Lismawati melalui WhatsApp pribadinya (23/5).
*Heri/Fit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar