Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

ENAM TERDAKWA DITUNTUT BERAT DALAM PERKARA NARKOTIKA JENIS GANJA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

26/06/2025 | 16:43 WIB Last Updated 2025-06-26T09:43:00Z

 


Padang, 25 Juni 2025
– Enam orang terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 15.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, S.H., M.H., Morando Audia Hasonangan S, S.H., dan Syukur Tatema Gea, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Kurniati, S.H., dan Susri Yanti Irvan, S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Sriyani Latifa Syam, S.H., dan Amalia Anjani, S.H.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Para pelaku ditangkap saat mengendarai dua unit mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 8283 MQ dan BA 8038 JP.

Petugas menemukan barang bukti berupa 497 paket besar ganja dengan berat bersih total 514.207,41 gram (lebih dari setengah ton) yang disimpan di dalam bak mobil pickup. Barang haram tersebut diketahui milik Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai, yang memperolehnya dari seorang pria bernama Samsul Bahri alias Samsul alias Ari alias Erwin, warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.


Tuntutan Jaksa

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Muhammad Rijalta alias Rijal – Dituntut dengan pidana mati.

  2. Samsul Bahri alias Ari – Dituntut dengan pidana mati.

  3. Hasimi alias Hasim – Dituntut dengan pidana mati.

  4. Randi Yufelianda alias Randi – Dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

  5. Prima Hidayat alias Dayat (alm) – Dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

  6. Zulfi Rahmat Wanda alias Wanda – Dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Agenda Selanjutnya

Para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan hari Senin, 30 Juli 2025 mendatang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum secara adil dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.


KASI PENKUM
MHD. RASYID, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update