Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Tepatnya Hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto SIK, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)Talamau Iptu Yuli Dekri SH,,MH beserta Anggota melaksanakan kegiatan Monitoring Aktivitas Tambang Emas Tanpa izin serta Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polsek Talamau, Jorong Tombang Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau.
Kegiatan Dilakukan dalam rangka memonitoring Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di wilayah Hukum Polsek Talamau serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan aktivitas Tambang Emas tanpa izin, Yang Bertujuan agar masyarakat memahami bahwa apabila melakukan kegiatan tersebut akan melanggar undang - undang serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum melaksanakan sosialisasi Kapolsek Talamau lebih dulu melaksanakan patroli kelokasi yang di duga pernah dilaksanakan aktivitas Tambang emas tanpa izin, namun dari hasil monitoring tidak ditemukan adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah Tombang.
Setelah melaksanakan patroli dan monitoring aktivitas Tambang emas tanpa izin Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri SH MH laksanakan sosialisasi terhadap masyarakat Jorong Tombang tentang larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) pada sore harinya.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh masyarakat Tombang Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Sebanyak lebih kurang 50 Orang antusias mendengarkan panjang lebar penjelasan Kapolsek Talamau serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait Tentang dilarangnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar