Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Heboh..Beredar Chat Melecehkan Profesi Wartawan Diduga Berasal Dari Grub Wa Puskesmas Talu

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T09:07:44Z

Talamau, Rakyat Merdeka86 | Beredar chat tidak mengenakkan terhadap profesi wartawan digrub whapshapp Puskesmas Talu, diduga berasal dari chattingan perawat atau karyawan yang merendahkan dan mengancam profesi seorang jurnalis, Rabu 03 Juli 2024.


Berawal ketika seorang wartawan yang sedang memfoto gedung puskesmas talu, kemudian direkam dan disebarkan oleh salah seorang perawat inisial 'RK' digrub wanya, secara spontan dikomentari oleh oknum perawat lainnya dengan kata kata menghina, merendahkan dan mengancam profesi seorang wartawan.


Peristiwanya terjadi setelah video dikirim 'RK', maka hebohlah grub wa tersebut dengan berbagai komentar salah satunya berbunyi "Urang Tgm juo nampak e ko ndok ka, kemudian dijawab oleh yang menyebarkan vidio "iyo", selanjutnya yang lebih pedasnya dikomentari lagi oleh perawat 'RC' "Biaanlah mancari makan e ra da, asa jan masuak jolah e ka psksm, toh tensi lihia e r (dengan mengirim emoji menertawakan)".


Memang belakangan ini Puskesmas Talu sempat viral dari pemberitaan terkait masalah pasien yang diminta oknum perawat mengepel lantai akibat muntah anaknya, hingga menarik perhatian publik dan insan media untuk meliput dan mencari informasi.


Tapi kenapa insan media yang jadi sasaran ujaran kebencian, penghinaan dan pengancaman dari oknum perawat lewat chat wa yang seolah-olah tidak senang dengan wartawan, padahal wartawan hanya menjalani tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Atas masalah ini, awak media via telpon mencoba menghubungi Kepala Puskesmas (Kapus) Talu, terkait chattingan perawat atau karyawannya itu, namun sampai berita ini ditayangkan Kapus tidak bisa dihubungi.


Saat dikonfirmasi terhadap wartawan yang direndahkan, Ia menyatakan tidak terima atas penghinaan oknum perawat tersebut karena telah melecehkan dan mengancam profesinya sebagai wartawan.


Hal ini akan Ia laporkan dengan membawa barang bukti berupa isi chattingan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 27B tentang Pencemaran Nama Baik, dan Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 tentang Penghinaan/Pengancaman Profesi Jurnalis.


Bersambung..


tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update