Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Tuntutan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Gorengan di Padang Pariaman

09/07/2025 | 11:15 WIB Last Updated 2025-07-09T04:15:56Z



Sumbar  – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, yang dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/7).

Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H. Tuntutan dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang terdiri dari Bagus Priyonggo, S.H., M.H., CLA, Wendry Finisa, S.H., M.H., Zetri Syafri Helmi, S.H., dan Fatika Putriyola Aulia, S.H.


Dalam uraian kasus, JPU mengungkap kronologi kejahatan keji tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 6 September 2024, di kawasan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari berjualan gorengan, menjadi sasaran kekejaman terdakwa yang sebelumnya sudah mengintai dan merencanakan aksinya.

Terdakwa diduga membuntuti korban sepulang berjualan, lalu membekap, memukuli, dan menjerat leher korban dengan tali raffia hingga meninggal dunia. Tak berhenti di sana, terdakwa kemudian membawa jasad korban ke perbukitan, melakukan pemerkosaan, dan menguburkan tubuh korban di lubang yang telah digali sedalam sekitar 70 cm.


“Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa dituntut pidana mati,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Atas perbuatannya, Indra Septiarman didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.


Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 30 Juli 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas di Sumatera Barat, terutama karena korban adalah seorang pedagang kecil yang tengah berjuang mencari nafkah. Proses hukum terhadap terdakwa kini menjadi simbol perjuangan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan pembunuhan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update