Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Buntut dari Pemberitaan beberapa media di Pasaman terkait adanya aturan disalah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur di salah satu sekolah Madrasah swasta Bila anak nya tidak sekolah madrasah setempat, akan dikeluarkan dari adat sehingga baik buruknya tidak akan diurus kecuali meninggal dunia, akibat dari pemberitaan tersebut membuat Geram warga dan melaporkan hal tersebut pada LSM P2NAPAS.
Salah satu Tokoh Masyarakat mengungkapkan, kami tidak main-main dengan aturan tersebut dan kami masyarakat siap menghadapi resiko apapun terkait aturan tersebut, Karena aturan tersebut adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat Sukaramai pada tahun 2017 yang dilengkapi dengan berita acara musyawarah dan tanda tangan persetujuan masyarakat, katanya.
Ketua Kampung masyarakat Sukaramai Padang Gelugur ..... juga mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan tersebut, seharusnya media tidak mengintervensi hukum untuk kepentingan seseorang tapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, tegasnya.
Pemberitaan tersebut telah menyudutkan masyarakat kami Padang Gelugur, seolah masyarakat kamii telah mengintimidasi anak untuk kebebasan bersekolah, padahal mereka sendiri setuju dengan aturan tersebut, katanya (2/8)
Selain peraturan sekolah madrasah, kami masyarakat telah menyepakati aturan dikampung diantaranya, Masyarakat dilarang untuk membuka Kedai Domino dan Judi, dan Masyarakat yang Ketahuan Mencuri hasil pertanian dan sejenisnya di denda sebesar 2,5 juta rupiah dan peraturan lainnya, yang kesemuanya adalah tujuan yang baik. tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, mengingatkan masyarakat Sukaramai agar tetap tenang dan tidak terpancing Emosi karena isu -isu dan propaganda yang meruntuhkan nilai - nilai kearifan lokal masyarakat setempat, kami LSM P2NAPAS akan siap mendampingi masyarakat, katanya.
" ya, masyarakat tetap tenang dan jangan terpancing Emosi, kami LSM P2NAPAS akan siap mendampingi masyarakat, tuturnya, (2/8).
Ahmad Husein Batubara juga menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum' agar persoalan ini diselesaikan secara persuasif, dan menyerahkan permasalahan ini pada Dinas Pendidikan terkait dan Pimpinan adat setempat. katanya.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar