Padang Panjang | Dinas PUPR kota Padang Panjang berikan surat teguran kepada pengembang perumhan Siti Naiman di Jalan Dokter, Harifai Dahlan, Jalan Simpang DPRD RT 9, Kelurahan Bubuk Melintang, Kecamatan Padang Panjang Timur terhadap pembongkaran trotoar.
"Benar, kami telah menyurati pemohon untuk mengembalikan trotoar sesuai dengan kondisi awal melalui surat teguran nomor 600/205/DPUPR-BMPSDA/VI-2025 tanggal 26 Juni 2025" kata PLH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Perampanyang Wita Desi Susanti ST saat dihubungi wartawan, Minggu 29 Juni 2025.
Dikatakan, surat teguran itu kami berikan kepada pemohon M. Rikzan Nauri Esha selaku pemohon pembongkaraan trotoar pada tanggal 23 Mai tahun 2022.
"Ketika itu pemohon, bermohon untuk membongkar trotoar sebagai pembukaan jalan dari jalan raya DPRD ke dalam perumahan sebagai akses sementara guna keperluan mobilisasi material, dengan jangka waktu 360 hari
Ternyata, sampai saat ini trotoar tersebut masih belum dikembalikan pada kondisi awal sesuai isi surat pernyataan pemohon, "Saya bersedia memperbaiki kembali trotoar yang telah dibongkar sehingga trotoar kembali layak
digunakan," kata Wita membacakan isi surat pemohon tanggal 23 Mai tahun 2022 tersebut.
Sesuai surat pernyataan, dalam jangka waktu tujuh hari klender jika tidak dikembalikan pada kondisi awal, "Maka kami akan melakukan penutupan sementara dan melakukan penyegelan," tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar