Jakarta, Rakyat Merdeka86.com | Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Ahmad Husein Batubara Desak Ditjen PSKP ( Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan) Tuntaskan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Pada Kementerian ATR/BPN.
Ahmad Husein menilai penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik yang Lamban dan belum memadai, hal tersebut disampaikan Ketua LSM P2NAPAS di Jakarta (4/9).
Husein mengatakan Kasus pertanahan yang diterima, dikelola, dan ditangani oleh Ditjen PSKP selama periode Tahun 2015-2022 sebanyak 42.097 kasus pertanahan. Sampai dengan akhir Tahun 2022, sedangkan jumlah kasus yang telah selesai sebanyak 18.361 kasus, katanya.
Apabila permasalahan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, tutupnya.
Sementara itu Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN di antaranya agar memerintahkan Dirjen PSKP, antara lain:
1. Menyelesaikan rancangan Permen ATR/Kepala BPN tentang pencegahan kasus pertanahan;
2. Menyelesaikan revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
3. Menyusun kebijakan penanganan perkara pertanahan yang selaras dengan peraturan terkait penanganan perkara.
Syafri Mustika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar