Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

PELAYANAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Kamis, 28 November 2024 | November 28, 2024 WIB Last Updated 2024-11-29T01:10:03Z

 

Oleh :

Yondrizal Anggota DPRD Pasbar

Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat



Secara umum dapat dikatakan bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. 


Pada hal jelas dan terang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


 Merujuk hal tersebut, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Pelayanan publik yang prima dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan wujud nyata dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).


 Pemberian pelayanan kepada masyarakat juga hasil kerja yang nyata dalam pemerintahan. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang baik dan benar sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas.


 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 3 huruf b dijelaskan bahwa tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu sentral yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. 


Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik. (Sjahruddin Rasul : 2009)

Good governance adalah paradigma yang beranggapan bahwa suatu pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi kepada masyarakat dan bukan lagi kepada birokrat, (Muhammad : 2019).


 Menurut Sedarmayanti untuk mewujudkan good governance, diperlukan manajemen penyelenggaraan pemerintah yang baik dan handal, yaitu manajemen kondusif, responsif dan adaptif dan untuk dapat menciptakan administrasi publik yang mengandung unsur sistem koperasi dan pendekatan pelayanan publik yang relevan bagi masyarakat. 


Selain itu menciptakan pelayanan publik yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayani, inklusif (mencerminkan layanan yang mencakup secara merata terhadap seluruh masyarakat bangsa yang bersangkutan tanpa adanya pengecualian).


 Pelayanan publik yang mudah kepada masyarakat, dan bersifat bersahabat, berasaskan pemerataan yang berkeadilan dalam setiap tindakan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat, mencerminkan wajah pemerintah yang sebenarnya atau tidak menerapkan standar ganda dalam menentukan kebijakan dan memberikan layanan terhadap masyarakat berfokus pada kepentingan masyarakat dan bukannya kepentingan internal organisasi pemerintah, bersikap profesional dan bersikap tidak memihak (Pasolong : 2019).

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf h, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas pelayanan yang baik.


 Asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keberhasilan kinerja pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan publik, dapat dilihat dari tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga masyarakat dapat dengan mudah dalam mendapatkan segala kemudahan dan manfaat dari setiap pelayanan yang ada.


 Tentunya peran utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat, sehingga salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan.


(Syafri.m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update