Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Diduga Ada Pungutan di SMA Negeri 1 Padang, Kepsek Syamsul Bahri Membantah

22/04/2025 | 21:07 WIB Last Updated 2025-04-22T14:07:07Z

Padang – Redaksi Media Rakyat Merdeka86.com menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan liar untuk biaya perpisahan kelas XII di lingkungan SMA Negeri 1 Padang. Tak hanya itu, informasi yang masuk juga menyebutkan bahwa siswa yang belum melunasi iuran komite tidak diperbolehkan mengikuti ujian. 


Untuk siswa kelas XII disebut dikenakan biaya perpisahan sebesar Rp. 570.000 per orang secara wajib, dan siswa kelas X serta XI dikenakan iuran perpisahan sebesar Rp. 60.000 per orang.


Seorang wali murid kelas XII yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. “Anak saya diminta membayar Rp. 570.000 untuk acara perpisahan, dan katanya itu wajib. Memang pembayarannya dicicil setiap bulan. Kalau tidak bayar, anak kami tidak di ikut sertakan saat acara,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Paiman (nama pinjaman) yang juga merupakan orang tua murid kelas XI. Dia mengungkapkan anaknya diwajibkan membayar Rp. 60 ribu untuk biaya perpisahan. 


Lebih memilukan apa yang dialami Murni (nama samaran) yang memiliki anak kelas X di SMAN  1 Padang tersebut. 

Murni mengungkapkan bahwa anaknya diancam tidak boleh mengikuti ujian mid semester bila tidak membayar uang komite hingga April 2025. 


" Saya merasa ini sebuah ancaman bagi anak saya sebab kalau tak bayar uang komite, maka tak boleh ujian. Ini bukan yang pertama kali dialami anak saya, bahkan sebelum ini juga pernah mendapatkan ancaman tak bisa ujian waktu ujian semester dulu. Apa begini caranya komite dan pihak sekolah kalau anak tak bayar komite? Saya akan laporkan hal ini pada Ombudsman dalam waktu dekat dan akan merangkul salah satu LSM untuk mengadu nantinya, ungkap Murni sambil berurai air mata. 


Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum membayar iuran komite.


“Itu tidak benar. Komite sekolah tidak menjadi syarat atau penentu siswa boleh ikut ujian atau tidak. Semua siswa tetap memiliki hak yang sama dalam mengikuti ujian,” kata Syamsul Bahri.


Terkait iuran perpisahan, Syamsul juga menjelaskan bahwa siswa kelas XII tidak dikenakan iuran sebagaimana yang disampaikan.


Menurutnya, iuran Rp. 60.000 yang dikenakan kepada siswa kelas X dan XI bukanlah untuk acara perpisahan formal, melainkan untuk mendukung kegiatan pentas seni yang merupakan bagian dari rangkaian akhir tahun pelajaran.


“Bukan perpisahan untuk kelas X dan XI, tapi lebih kepada acara pentas seni. Tidak ada paksaan, dan semua sifatnya sukarela serta melalui kesepakatan bersama,” tambahnya.


Meski demikian, pernyataan dari kepala sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, sebelumnya telah mengeluarkan selebaran resmi yang secara tegas melarang semua bentuk pungutan di sekolah negeri, baik atas nama komite maupun kegiatan sekolah.


Dalam selebaran tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut dana dari peserta didik atau orang tua, termasuk dalam bentuk sumbangan komite atau biaya kegiatan seperti perpisahan dan study tour. Ketentuan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa:


"Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. (Fit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update