Padang Panjang - Rakyat Merdeka 86 Com . Panik dan terkesan mengelak saat di jumpai Wartawan . Itulah yang dialami Lismawati, Direktur Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) Kota Padang Panjang (Sumbar) .
Kepanikan Lismawati ini diduga terkait Pembangunan Gedung Instalasi Diagnostik Terpadu IDT RSUD Padang Panjang yang tidak selesai pengerjaannya pada waktu yang telah ditetapkan tanggal14 Desember 2024 lalu . Lismawati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Gedung IDT RSUD tersebut terkesan panik dan tidak mau menerima panggilan awak Media saat dihubungi melalui selulernya untuk konfirmasi terkait kelangsungan pengerjaan gedung IDT tersebut .
Proyek Pengerjaan Gedung IDT berlantai tiga tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Pemerintah Pusat ( DAK) tahun 2024 sebesar Rp 14, 25 Milyar , di targetkan selesai dalam kurun waktu Lima bulan , terhitung sejak dimulainya pekerjaan pada tanggal 18 Juli 2024 hingga 14 Desember 2024 ( 150 hari pekerjaan) .
Artinya, Pengerjaan Gedung IDT RSUD Padang Panjang harus selesai di kerjakan tepat waktu , tapi kenyataannya sampai ini , banyak pengerjaan yang belum selesai , dengan keadaan ini patut diduga ada PEMBIARAN dan main mata antara PPK , Konsultan Pengawas dan , Kontraktor dalam pengerjaan Pembangunan Gedung IDT .
Penelusuran awak media ( 24/5/2025), ternyata Pengerjaan Pembangunan Gedung IDT RSUD tersebut terlihat masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan seperti , pemasangan Plafon , pemasangan keramik lantai dan tangga , pemasangan pintu dan sebagainya yang masih berantakan.
Perwakilan Kontraktor Pelaksana PT Alya Sinar Pratama Jakarta beserta Konsultan Pengawas CV Indo Mega Konsultan Padang sesuai kontrak No 04/PPK-IDT RSUD-PP/VII-2024 ketika ditemui awak media untuk konfirmasi terkait pekerjaan , tidak satupun berada di lokasi pengerjaan .
Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya di lokasi pekerjaan ," Dari awal proses tender sudah banyak kejanggalan , diduga tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 dan keputusan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah .
Kesannya , aturan tersebut di labrak dan tidak di indahkan oleh oknum-oknum Panitia Pokja . Patut diduga ada permainan monopoli kelas elit antara pemilik perusahaan dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang , yang mengakibatkan Perusahaan layak tidak menang dan perusahaan tidak layak dimenangkan sebutnya .
Sepengetahuannya , jika proyek belasan Milyar rupiah Proses pelelangannya tidak transparan dan adil sesuai aturan , berpotensi penawaran terbaik tidak akan terwujud dan pengerjaan gedung IDT bisa gagal atau terbengkalai ," lalu siapa yang bertanggung jawab katanya lagi.
Proses pelelangan adalah mekanisme pemilihan penyedia jasa (Kontraktor) secara kompetitif dan transparan. Tujuan utamanya adalah mendapatkan penawaran terbaik disegi harga , kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan . Maka , Keadilan pun terabaikan peserta lelang tidak akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersaing , sehingga perusahaan yang tidak sarat bisa di untungkan .
Penawaran terbaik tidak akan terwujud jika proses lelang tidak transparan yang mengakibatkan kwalitas pekerjaan bisa terabaikan . Begitu juga , tanpa penawaran terbaik dan proses lelang yang tidak transparan , maka pekerjaan gedung IDT bisa mengalami keterlambatan atau tidak selesai tepat waktu seperti yang terjadi saat ini pada pekerjaan gedung IDT .
Sudah selayaknya ada teguran dari Kepala Daerah serta peran Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk menelusuri dugaan KKN dalam pekerjaan gedung IDT yang tidak selesai tepat waktu mulai dari , Panitia Pokja Lelang , PPK , PPTK , Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana . "Jika di biarkan , maka bertambah lagi jumlah proyek bermasalah di bumi serambi Mekah ini ," sindirnya lagi.
Dengan tidak selesaiya tepat waktu Pengerjaan Pembangunan Gedung IDT RSUD Padang Panjang ," Tentu sangat merusak Reputasi Pemerintah Daerah dan juga akan MENGURANGI KEPERCAYAAN Masyarakat terhadap kinerja Pemerintah, "kata sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya (26/5) (H/F).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar