Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

"MENJAGA AMANAH ZAKAT: MENDORONG TRANSPARANSI DAN NETRALITAS BAZNAS KOTA PADANG”

29/07/2025 | 15:44 WIB Last Updated 2025-07-29T08:44:26Z

Padang - Pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Padang kini menjadi perhatian publik, komunitas aktifis muda indonesia (kami) kota padang pada senin 28 juli 2025 mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. Melalui awak media khairul anas selaku ketua kami kota padang menyampaikan gerakan ini merupakan langkah yang kami tempuh setelah sebelumnya mengirimkan surat permohonan audiensi pada 6 juli 2025 lalu namun tidak ditanggapi oleh pihak baznas kota padang, dalam hal ini khairul anas menyoroti terkait transparansi dan netralitas lembaga tersebut. “ Zakat adalah amanah suci yang harus dijaga, bukan hanya dari sisi pengelolaan dana, tetapi juga dari aspek integritas kelembagaan.” Sebagai badan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsinya secara akuntabel, profesional, dan bebas dari pengaruh politik.

Namun, kekhawatiran masyarakat muncul ketika laporan keuangan BAZNAS Kota Padang belum tersedia secara terbuka dan terverifikasi oleh auditor independen. Padahal, menurut Pasal 19 UU No. 23 Tahun 2011, lembaga zakat wajib melaporkan pengelolaan dan penyaluran zakat kepada publik secara berkala. Minimnya akses terhadap data dan dokumentasi ini menjadi celah yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan keadilan sosial.

Selain soal transparansi, isu netralitas politik turut mencuat dalam pembahasan KAMI Kota Padang. pria yang merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di kota padang tersebut mengungkap adanya Dugaan keterlibatan kader partai politik dalam mengambil kebijakan BAZNAS, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi lembaga tersebut. Sesuai Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2011, anggota BAZNAS dilarang berasal dari atau berafiliasi dengan partai politik. Walaupun pernyataan tidak aktif telah ditandatangani oleh pihak terkait, proses seleksi dan verifikasi belum sepenuhnya dijalankan secara terbuka dan partisipatif, sehingga menimbulkan persepsi bahwa lembaga tersebut “digrogoti” oleh kepentingan politik.

Situasi ini menuntut Khairul Anas  selaku Ketum KAMI Kota Padang, Pemerintah Kota Padang perlu menginisiasi Audit independen terhadap pengelolaan zakat, dan mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Selain itu, forum diskusi publik bersama DPRD, tokoh masyarakat, dan akademisi dapat menjadi wadah dialog untuk memperkuat transparansi dan netralitas kelembagaan. Infografis edukatif tentang regulasi zakat dan struktur ideal BAZNAS juga bisa membantu meningkatkan literasi publik.

Menurut Khairul Anas dia juga mengatakan, Gagasan lebih lanjut seperti penyusunan surat terbuka dan petisi merupakan langkah strategis yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendorong reformasi sistem dan seleksi kepengurusan BAZNAS. Upaya ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan, melainkan membangun kembali kepercayaan dan memastikan bahwa lembaga zakat betul-betul menjalankan mandatnya sebagai penjaga amanah umat.

Mari kita jaga marwah BAZNAS Kota Padang sebagai lembaga yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi. Zakat yang kita titipkan bukan hanya dana, tetapi harapan dan doa dari jutaan hati yang percaya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update