Khairul anas
Ketum KAMI Kota Padang
Zakat adalah amanah suci dari umat. Ia bukan sekadar dana sosial, melainkan wujud solidaritas spiritual dan tanggung jawab moral. Ketika lembaga pengelolanya justru menutup diri dari publik, bahkan diduga tunduk pada kepentingan politik dan jaringan informal, maka kepercayaan masyarakat terancam runtuh. Baznas Kota Padang, sayangnya, tengah berada di titik kritis ini. Dalam aksi dan audiensi yang dilakukan oleh Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kota Padang, permintaan terhadap data audit Baznas adalah bentuk partisipasi publik yang sah. Mereka tidak menuntut lebih dari apa yang sudah dijamin oleh hukum. Namun, kekhawatiran masyarakat muncul ketika laporan keuangan BAZNAS Kota Padang belum tersedia secara terbuka dan terverifikasi oleh auditor independen, setidaknya sebelum gerakan kritikan dari KAMI, lalu barulah tiba-tiba muncul laporan audit pada tahun 2023
Namun hingga kini, data tersebut belum juga dipublikasikan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 19 Lembaga zakat wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat yang telah di audit. Dan hal ini juga di perkuat oleh pasal 29, Minimnya akses terhadap data dan dokumentasi ini menjadi celah yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan keadilan sosial. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses. Jika lembaga zakat tak bisa jujur, kepada siapa lagi umat harus percaya?
.
Lebih memprihatinkan situasi ini diperumit oleh fakta bahwa beberapa hari lalu, ketua pimpinan wilayah KAMI Sumbar bung Rifki Fernanda pernah diteror oleh oknum yang diduga merupakan suruhan dari salah satu lembaga audit. menurut Khairul Anas selaku Ketum KAMI Kota Padang, Pemerintah Kota Padang perlu menginisiasi langkah yang lebih dari sekedar Audit independen terhadap pengelolaan zakat, mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat haruslah dimulai dari menyeleksi dengan bijak lembaga yang akan mengaudit BAZNAS, pemerintah kota Padang harus berani mengambil langkah yang tegas demi integritas dan menunjukan keberpihakannya kepada umat.
Dalam diskusi terbuka di depan kantor Baznas Kota Padang setelah melakukan Audiensi, Ketua Baznas secara langsung menyatakan bahwa ada calo-calo proposal bantuan yang bermain di balik layar. Ia juga mengakui adanya dugaan intervensi dari pejabat dan pengaruh kader organisasi tertentu yang menjabat di tubuh Baznas. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pengelolaan zakat di Kota Padang tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan jaringan informal yang merusak integritas lembaga.
Baznas bukan lembaga privat. Ia mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari masyarakat. Maka, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika data audit tidak dibuka, ketika aktivis ditekan, dan ketika pejabat serta kader organisasi diduga ikut campur dalam proses distribusi bantuan, maka publik berhak curiga bahwa ada praktik yang tidak sehat di dalam tubuh Baznas Kota Padang. Sudah saatnya Baznas Kota Padang menjawab tuntutan publik dengan tindakan nyata: mempublikasikan data audit dan laporan keuangan secara terbuka, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap aktivis, membersihkan lembaga dari calo dan intervensi politik, membentuk komite pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat, serta melakukan audit eksternal tahunan yang wajib dipublikasikan. Baznas Kota Padang masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri. Tapi waktu terus berjalan, dan kepercayaan publik tak bisa dibeli dengan omon-omon. Transparansi bukan sekadar tuntutan—ia adalah kewajiban suci dalam mengelola amanah umat.
# Hidup Mahasiswa#
#Hidup Masyarakat indonesia#
#Hidup perempuan yang melawan#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar