Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Desak Bupati Solok Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T13:25:23Z

Padang, Rakyat Merdeka86 | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein Kembali soroti sejumlah temuan BPK  yang masih Dalam Proses Tindak lanjut tahun 2022 dan tahun 2023.


Lambannya Proses Tindak lanjut Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut menurut Ketua LSM P2NAPAS, karena lemahnnya pengawasan Intern Pemkab Solok dan ketidakbecusan  Bupati Solok dalam Menjalankan Rekomendasi BPK.


" Ya, Banyak Temuan  BPK tahun 2023 dan tahun sebelumnya dan masih proses Tindak lanjut dan jumlahnya Milliaran Rupiah. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan Intern dan kurangnya Kepedulian para Pelaku untuk mengembalikan Kerugian keuangan negara terkait Rekomendasi BPK. Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (20/6).


Ahmad Husein menyarankan dan Mendesak Bupati Solok Agar melaksanakan Rekomendasi BPK sesuai peraturan dan Ketentuan yang berlaku. 


" Kami minta Bupati Solok menjalankan Rekomendasi BPK dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari." Katanya.


BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:


1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok belum mengatur Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan dan Properti Investasi, mengakibatkan penyajian aset yang 

memiliki karakteristik properti investasi dalam akun Aset Tetap dan Aset Lainnya 

berisiko menurunkan akuntabilitas laporan;


2. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak tidak sesuai kondisi senyatanya dan realisasi melebihi ketentuan Standar Harga Satuan Regional, mengakibatkan Belanja 

Barang dan Jasa (Belanja BBM) pada Laporan Realisasi Anggaran tidak akurat sebesar Rp464.958.121,00; dan


3. Pencatatan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, mengakibatkan risiko sengketa dan permasalahan hukum atas Aset Tetap Tanah dan Jalan yang dikuasai oleh pihak lain.


Sedangkan permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut tahun sebelum diantaranya :


1. Kepala BKD untuk melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSPTK dan Kepala Dinas Kominfo terkait pendataan dan rekonsiliasi WP hotel dan PBB- P2 serta menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah supaya: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, PBB-P2, dan BPHTB;


2. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp5.645.402.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.227.893.000,00 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.417.509.000,00; dan 


3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu atas Pembangunan Jalan Usaha Tani 

pada Dinas Pertanian Sebesar Rp521.887.598,94 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp301.121.727,59 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp213.325.491,45.



syafri.m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update