Padang | Sidang korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya atasnama Terdakwa Ade Chandra telah divonis Hakim PN Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Selasa, 27/5/2025.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Juandra dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yohanes dan Terdakwa Ade berserta penasihat hukumnya langsung mendengar pembacaan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan pidana uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiah.
Untuk diingat Terdakwa Ade Chandra ini diadili di kasus korupsi dana operasional Pemkab Dharmasraya merugikan negara hingga 3 miliar rupiah, yang mana Terdakwa saat menjabat selaku kabag umum dengan sengaja menarik dana operasional untuk kepentingan pribadi salah satu dipergunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid membenarkan jika Terdakwa Ade Chandra telah divonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Padang selama 5 tahun penjara,
"Setelah divonis Hakim, Jaksa menunggu apakah ada upaya hukum dari Terdakwa, jika tidak ada maka Jaksa akan segera eksekusi Terdakwa sesuai Putusan Pengadilan" tegas Rasyid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar