Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

BCA FINANCE PADANG SERINGKALI MENGGUNAKAN DEBT COLLECTOR UNTUK MERAMPAS BARANG KONSUMBER, MASYARAKAT DIMINTA BERHATI-HATI

04/07/2025 | 13:28 WIB Last Updated 2025-07-04T06:28:26Z

 


Padang | Sumbar katakanlah Padang, meskipun perlindungan kepada konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 365 (perampasan), pasal 368 (pemerasan), dan pasal 378 (penipuan). Namun, tindakan dari pihak DEBT Collector yang dipekerjakan oleh BANK selalu melanggar aturan dalam penyelesaian masalah dengan konsumen.


Sebut saja, pihak BCA Finance Padang dengan sengaja memerintahkan pihak ke 3 yaitu Debt Collector dalam melakukan perampasan kendaraan Mobil Ayla dengan nomor polisi BA 1090 GAB pada hari Kamis, 03 Juli 2025 tepat pada pukul 15.30 WIB sore kemarin.


Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini karena korban dirugikan dalam menjalankan aktivitasnya. Laporan ini disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, dan Lembaga Bantuan Hukum Padang.


Dari laporan korban, kami menghimpun ringkasan kronologi kejadian yaitu pada saat kejadian korban sedang berada di daerah Khatib Sulaiman mengurusi BPJS, lalu tiba beberapa orang yang menanyakan identitas korban dan menaiki mobil korban mengaku berasal dari TIM AUDIT BCA Finance Padang, korban diarahkan untuk menuju tempat sepi yaitu dibelakang GOR Haji Agus Salim, lalu Debt Collector meminta kunci mobil korban dengan dalih ingin melakukan pengecekkan rangka mesin mobil, tak lama berselang semua barang-barang korban diturunkan dari mobil dan mobil korban dibawa lari oleh pelaku.


Penulis : M Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP

(Dosen Administrasi Publik/Ketua Umum PPNI Sumbar Periode 2024-2026)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update