Kota Sorong PBD, Rakyat Merdeka86 | Penjabat (PJ) Bupati Maybrat, Vicente Campana Baay. S.IP bersama PT PLN (Persero) UP3 Sorong menandatangani dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya sebagai upaya untuk menunjang pemungutan dan penyetoran pajak kelistrikan, yang bertempat di kantor PT. PLN (Persero) UP3 di jln Ahmad Yani, Kelurahan klaligi distrik Sorong Manoi kota Sorong provinsi Papua Barat daya. Kamis (29/08/24).
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Vicente Campana Baay, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut atas komunikasi bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Sorong Doni Hernandi terkait pajak kelistrikan.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Manager PLN (Persero) UP3 Sorong, karena baru pertama kali untuk saya bertemu secara langsung melalui informasi ini. Kemudian kemudian saya datang dan langsung menemui manajer PT PLN Persero UP3 untuk melakukan perjanjian kerja sama (PKS), ini sangat luar biasa," ujar PJ Bupati Maybrat setelah menandatangani PKS dengan PLN (Persero) UP3 Sorong
Sebagai PJ Bupati Maybrat mengakui bahwa jarang sekali ada BUMN yang mengejar pemerintah untuk menyampaikan hal terkait dengan pajak dan retribusi kelistrikan.
"Saya selaku Penjabat (PJ) Bupati Maybrat sangat mengapresiasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Sorong karena baru pertama kali saya datang ke kantor PLN (Persero) UP3 dan mereka memberitahukan bahwa ini ada uang di PLN dan belum disetor ke khas daerah," ucap dia.
Lanjut PJ Bupati Maybrat bahwa dengan perjanjian kerja sama (PKS) ini sangat penting dilakukan sebab ketika uang dari hasil pajak dan retribusi kelistrikan masuk ke khas daerah sehingga menjadi acuan dan penunjang kebijakan terhadap pembangunan di kabupaten Maybrat yang kita cintai bersama.
"Jadi ketika retribusi pajak ini masuk ke khas daerah, ini menjadi pendapatan kita untuk dikelola dengan baik supaya PAD kita akan lebih cepat meningkat," ujar dia.
Kemudian menurut Manager PT PLN (Persero) UP3 Sorong, Doni Hernandi, juga menyampaikan bahwa dengan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian penting yang berkaitan dengan kelistrikan.
"Menurut peraturan daerah (perda) bahwa kami akan memungut dari setiap transaksi pada penggunaan kelistrikan sesuai dengan besaran yang telah tertera di dalam regulasi itu," ujar dia.
Sesuai dengan peraturan daerah, PLN (Persero) UP3 Sorong memungut PPJ kepada pelanggan yang bertransaksi tenaga listrik sebesar 10 persen. Lewat kerja sama itu, uang yang dipungut itu akan disetor ke khas daerah secara langsung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkannya," Jelasnya".
"Nanti secara otomatis dari rekening PLN Pusat akan mentransfer uang itu ke rekening Pemerintah kabupaten Maybrat, jadi tidak perlu ditagih lagi, kami langsung setorkan secara otomatis" ujar manager PLN UP3.
"Jadi nantinya setiap tanggal yang sudah ditentukan kami akan setor secara otomatis," tuturnya.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar