Padang – Ijin melaporkan kepada pimpinan, pada hari Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, telah dilaksanakan lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Dedi Kuswara didampingi hakim anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yoki Eka Rise, SH, MH, Ade Dwi Surya Martha, SH, MH, Yunita Eka Putri, SH, MH, Loura Sariyosa, SH, MH, dan Ridwan Fernando, SH, M.Li.
Sebanyak 11 orang terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dan didampingi oleh penasehat hukumnya. Berikut pokok-pokok tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap masing-masing terdakwa:
Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp197.520.288 dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan.
Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp200.236.000 dikurangi Rp5 juta.
Bakri (Bakri): 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp3.474.221.395.
H. M. Nur Dt. Penghulu: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp483.667.369.
Marina: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp40.098.492 (telah dikembalikan).
Saiful: 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Yuhendri: 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Syamsir: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp2.199.266.917 (bila tidak dibayar, diganti penjara 3 tahun 9 bulan).
Zainuddin: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp2.240.413.078 (bila tidak dibayar, diganti penjara 3 tahun 9 bulan).
Zainudin alias Buyung Ketek: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp382.378.692 dikurangi Rp3 juta (bila tidak dibayar, diganti penjara 2 tahun 6 bulan).
Suharmen: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp16.511.067 (telah dikembalikan).
Sidang lanjutan perkara ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan pelanggaran UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar